Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Agam: Menyatukan Data, Menguatkan Pendampingan Nagari Berbasis Bukti

Suasana Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Agam pada 6 Juli 2026 di Kantor TAPM Banuhampu membahas penguatan pendampingan nagari berbasis data.
Suasana Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Agam di Kantor TAPM Kabupaten Agam, Banuhampu, 6 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi ruang belajar bersama untuk menyamakan persepsi, memperkuat kualitas pendampingan, serta mendorong pembangunan nagari yang berbasis data dan tata kelola yang baik

Koordinasi Menjadi Fondasi Pendampingan yang Berkualitas

Banuhampu - TPP Agam : Di balik berbagai program pembangunan yang berjalan di nagari, ada proses panjang yang sering luput dari perhatian masyarakat. Pendampingan bukan hanya soal hadir di tengah musyawarah, mendampingi pemerintah nagari, atau membantu menyelesaikan persoalan administrasi. Lebih dari itu, pendampingan adalah proses belajar yang terus berkembang mengikuti dinamika kebijakan, kebutuhan masyarakat, dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Semangat itulah yang terasa dalam Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Agam yang dilaksanakan pada 6 Juli 2026 di Kantor TAPM Kabupaten Agam, Jalan Taluak Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Seluruh Tenaga Pendamping Profesional dari berbagai kecamatan hadir untuk menyamakan persepsi, memperkuat kapasitas, sekaligus memastikan setiap proses pendampingan di lapangan berjalan sesuai arah kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Koordinasi seperti ini menjadi ruang belajar bersama. Berbagai perubahan regulasi, mekanisme pelaporan, hingga kebutuhan data terbaru dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan. Sebab, kualitas pendampingan sangat ditentukan oleh kesamaan persepsi para pendamping sebelum mereka kembali mendampingi pemerintah nagari dan masyarakat.

Penguatan Pelaporan DRP: Membangun Budaya Kerja yang Jujur dan Akuntabel

Materi pertama disampaikan oleh Koordinator TAPM Kabupaten Agam, M. Riza Pahlevi, yang membahas mekanisme terbaru Daily Report Pendampingan (DRP).

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sistem pelaporan kini mengalami beberapa penyesuaian. Salah satu perubahan penting adalah batas waktu penginputan laporan maksimal tiga hari setelah kegiatan dilaksanakan. Selain itu, setiap laporan yang diinput tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pendamping, tetapi juga akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) oleh supervisor.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap aktivitas yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Laporan tidak boleh dibuat sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan harus menjadi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pastikan setiap kegiatan yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Data yang baik akan menjadi dasar kebijakan yang baik pula," tegas M. Riza Pahlevi.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas adalah modal utama seorang pendamping. Ketika data disusun secara jujur, maka kebijakan yang lahir pun akan lebih tepat sasaran.

Baca Juga : Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Agam: Dari Aula Nagari Ladang Laweh, Semangat Pendampingan Kembali Dikuatkan

Menyamakan Persepsi Pendataan Baseline Sosial Budaya

Sesi berikutnya dipandu oleh Erni Novitri, TAPM Kabupaten Agam, yang membahas Pendataan Baseline Bidang Sosial Budaya.

Pendekatan yang digunakan tidak sebatas pemaparan materi, melainkan praktik langsung. Template pendataan dibuka bersama, kemudian seluruh peserta dipandu mengisi setiap bagian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap indikator maupun data yang harus dilengkapi.

Pendekatan ini menjadi pembelajaran penting. Banyak persoalan data bukan disebabkan kurangnya kemampuan, melainkan karena perbedaan persepsi dalam membaca indikator. Dengan belajar bersama, kualitas data diharapkan menjadi lebih seragam dan akurat.

Data yang dikumpulkan terdiri atas dokumen dalam format Microsoft Excel dan unggahan melalui tautan Google Drive dengan batas akhir pengumpulan pada 18 Juli 2026.

Baca Juga : Peningkatan Kapasitas Kader KPM Nagari Biaro Gadang: Mengurai Kendala eHDW melalui Pendampingan Praktis di Lapangan

Perencanaan Berkualitas Dimulai dari Data yang Valid

Materi berikutnya dipandu oleh Kasmadi yang membahas Pemantauan Partisipasi Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027. Pada sesi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan data yang akurat sebagai dasar dalam menilai kualitas proses perencanaan pembangunan di nagari.

Dijelaskan bahwa seluruh proses pendataan harus mengacu pada dokumen resmi dan data yang valid, bukan berdasarkan perkiraan maupun ingatan semata. Penyusunan data diawali dengan mengkaji RPJM Nagari sebagai arah pembangunan jangka menengah, kemudian melihat sejauh mana dokumen tersebut telah diselaraskan dengan program prioritas pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat. Penyelarasan ini menjadi penting agar pembangunan di nagari tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari arah pembangunan nasional yang saling mendukung.

Selain itu, berbagai data yang telah dimiliki nagari juga menjadi rujukan utama, seperti Indeks Desa, data SDGs Desa dan data eHDW (electronic Human Development Worker) untuk kegiatan stunting. Pemanfaatan berbagai sumber data tersebut bertujuan memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan benar-benar disusun berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berangkat dari keinginan atau asumsi. Dengan pendekatan berbasis data, program yang direncanakan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak hanya membahas pemantauan partisipasi perencanaan pembangunan, pada kesempatan tersebut seluruh TPP juga diminta untuk melengkapi pendataan monitoring dan evaluasi regulasi desa sebagai bagian dari kebutuhan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pendataan ini mencakup kelengkapan dokumen RPJM Nagari, RKP Nagari, dan APB Nagari Tahun 2025 dan 2026, sekaligus inventarisasi berbagai produk hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah nagari.

Data yang dihimpun meliputi jumlah Peraturan Nagari (Perna), Peraturan Wali Nagari (Perwana), Peraturan Badan Musyawarah (Perbamus), serta Surat Keputusan Wali Nagari (SK Wali Nagari) yang diterbitkan selama tahun 2025 dan 2026. Kelengkapan data tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai perkembangan tata kelola pemerintahan nagari sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan penguatan pemerintahan desa pada masa mendatang.

Selain itu, dibahas pula perkembangan PPM (Pengaduan dan Penanganan Masalah) serta pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan di setiap kecamatan. Diskusi berlangsung cukup dinamis karena banyak peserta berbagi pengalaman mengenai tantangan memperoleh data yang lengkap dan mutakhir di lapangan. Dari diskusi tersebut muncul satu pemahaman bersama bahwa tugas pendamping bukan sekadar membantu mengumpulkan data, melainkan memastikan pemerintah nagari semakin terbiasa membangun budaya perencanaan yang berbasis data, tertib administrasi, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan pembangunan yang diambil.

Baca Juga : Nagari Balai Gurah Jadi yang Pertama Bergerak, Langkah Awal Serius Menyusun RKP Nagari 2027

Membedah Laporan Pemanfaatan Anggaran Secara Detail

Setelah jeda istirahat, salat, dan makan siang, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Laporan Pemanfaatan Anggaran Tahun 2026.

Materi kembali dipandu oleh M. Riza Pahlevi. Berbeda dengan pembahasan sebelumnya, sesi ini dilakukan secara rinci dengan membedah setiap slide laporan, mengidentifikasi kesalahan yang masih sering muncul, sekaligus memberikan solusi agar kesalahan serupa tidak terulang.

Pada kesempatan tersebut juga disepakati mekanisme baru, yaitu setiap hari Kamis, dimulai sejak pekan ini, seluruh perkembangan pendampingan di setiap nagari akan dilaporkan melalui PIC kecamatan yang telah ditunjuk. Kesepakatan ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi sekaligus memudahkan monitoring terhadap berbagai dinamika pendampingan di lapangan.

Baca Juga : Monitoring Pembangunan Jamban Sehat Nagari Balai Gurah: Menjaga Kualitas, Memastikan Manfaat

Media Sosial Nagari sebagai Ruang Berbagi Praktik Baik

Materi berikutnya disampaikan oleh Ade Mairawati, TAPM Kabupaten Agam yang membidangi media sosial.

Ia mengajak seluruh pendamping agar lebih aktif menghidupkan media sosial nagari maupun media sosial pribadi sebagai sarana edukasi publik. Banyak praktik baik yang selama ini terjadi di lapangan, namun belum terdokumentasikan dan belum diketahui masyarakat luas.

"Media sosial bukan hanya tempat membagikan dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi ruang belajar bersama untuk menyebarluaskan praktik baik pembangunan nagari," ungkapnya.

Pada sesi yang sama juga dibahas perkembangan BNBA serta pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di masing-masing nagari sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan program perlindungan sosial.

Baca Juga : Dana Desa Berkurang, Nagari Bayua Tetapkan 20 KPM BLT-DD Tahun 2026

Penguatan eHDW untuk Mendukung Pencegahan Stunting

Menjelang akhir rapat, pembahasan diarahkan pada penggunaan aplikasi eHDW (electronic Human Development Worker) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Karena Triwulan II telah berakhir, maka pencapaian pada Triwulan III menjadi perhatian bersama. Seluruh pendamping diharapkan memastikan setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) mampu menggunakan aplikasi tersebut dengan baik sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Pendampingan pada akhirnya bukan hanya memastikan aplikasi terisi, tetapi memastikan data yang masuk dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan di tingkat nagari.

Baca Juga : Fasilitasi KPM Nagari Lambah: Menyelesaikan Kendala e-HDW Satu per Satu hingga Semua Kader Paham

Belajar dari Pendampingan: Menguatkan Ikhtiar, Menguatkan Doa

Menjelang senja, sebelum azan Asar berkumandang, seluruh rangkaian rapat akhirnya selesai. Satu per satu peserta menutup laptop, merapikan berkas, lalu melangkahkan kaki menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah.

Pemandangan sederhana itu menjadi penutup yang sarat makna. Seharian para pendamping berbicara tentang data, laporan, regulasi, aplikasi, hingga tata kelola pemerintahan. Namun pada akhirnya, mereka kembali mengingat bahwa setiap ikhtiar pembangunan juga harus disertai dengan penguatan hubungan kepada Sang Pencipta.

Pendampingan yang baik membutuhkan kompetensi, integritas, dan kerja sama. Namun lebih dari itu, ia juga memerlukan keikhlasan dalam mengabdi. Sebab membangun nagari bukan hanya tentang menyelesaikan target pekerjaan, tetapi tentang menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui proses yang jujur, partisipatif, dan berkelanjutan.

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Agam kali ini menjadi pengingat bahwa kualitas pendampingan tidak lahir secara kebetulan. Ia dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pembelajaran yang berkelanjutan, keberanian untuk terus memperbaiki diri, serta semangat saling menguatkan. Dari ruang koordinasi inilah lahir energi baru untuk mendampingi nagari dengan lebih profesional, sehingga setiap data yang dihimpun, setiap program yang direncanakan, dan setiap langkah yang diambil benar-benar menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Baca Juga : Pendamping Lokal Desa: Jejak Sunyi yang Menghidupkan Desa


Posting Komentar

0 Komentar