Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tetang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
Menimbang bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa
secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa
untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan;
Menetapkan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung
Swasembada Pangan.
Panduan ini digunakan sebagai pedoman bagi Desa untuk melaksanakan kegiatan
ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang dialokasikan paling
rendah 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa, yang memuat :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pertanggungjawaban;
d. mitigasi pelaksanaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung
Swasembada Pangan bertujuan:
a. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta Lembaga
ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan
ketahanan pangan;
b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20%
(dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama,
atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan
pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
c. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor
pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha
sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam
program dan kegiatan ketahanan pangan;
d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan
dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi
pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Hasil yang diharapkan
a. meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
b. meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa
bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program
dan kegiatan ketahanan pangan;
c. menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling
rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan
pangan;
d. meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal,
kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa;
e. meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak
di sector usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan,
dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f. meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan
antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Untuk Lebih lengkapnya, Silahkan dibaca dan dipelajari Regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025.
Silahkan download dokumen regulasi disini


0 Komentar