Agam - Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data pembangunan berkelanjutan Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa asset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapai tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa
Tugas Pendamping Lokal Desa
- Melakukan pendampingan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa
- Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat Desa;
- Memfasilitasi Desa dalam pendataan Pembangunan Desa; dan
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan pembangunan.
Tugas Pendamping Desa
a.
Melakukan sosialisasi kebijakan Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b.
Memantau kegiatan pendataan Pembangunan Desa di tingkat
kecamatan;
c.
Mentoring PLD dalam pendataan Pembangunan Desa;
d.
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan
yang berkaitan dengan fasilitasi pendataan pembangunan.
1. fasilitasi kepala Desa untuk pembentukan Kelompok Kerja Pendataan
Desa sebagai berikut:
a) Memastikan tersedianya draf Surat Keputusan Kelompok Kerja Pendataan
Desa; dan
b) Memastikan rencana kerja Kelompok Kerja Pendataan Desa.
2. fasilitasi sosialisasi dan pembekalan teknis kelompok kerja pendataan
Desa sebagai berikut:
a) Memastikan bahan sosialisasi pendataan Desa;
b) Memastikan materi bimtek/pelatihan pendataan Desa; dan
c) Memastikan tersedianya daftar hadir, notulen, berita acara
bimtek/pelatihan pendataan Desa.
3. fasilitasi penyelenggaraan pendataan oleh teknis kelompok kerja
pendataan Desa sebagai berikut:
a) Memastikan jadwal, responden, instrumen pendataan desa;
b) Memastikan pengisian instrumen pendataan Desa sesuai panduan;
c) Memastikan validasi dan verifikasi hasil pendataan Desa; dan
d) Memastikan laporan hasil pendataan Desa.
4. fasilitasi warga Desa untuk berpartisipasi dalam pendataan Desa
sebagai berikut:
a) Memastikan warga Desa sebagai responden pendataan; dan
b) Memastikan warga Desa mengisi instrumen hasil pendataan Desa secara
objektif.
5. fasilitasi pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati dan
menetapkan data Desa sebagai berikut:
a) Memastikan tersedianya daftar hadir, notulen, berita acara penetapan
data Desa; dan
b) Memastikan tersedianya draf Keputusan Kepala Desa tentang data Desa.
6. Sosialisasi data Desa sebagai berikut:
a) Memastikan bahan sosialisasi data Desa; dan
b) Memastikan Sistem Informasi Desa memuat tentang data Desa.

0 Komentar