TPP Agam - Nagari Ampang Gadang : Menyusun rencana pembangunan ketika anggaran semakin terbatas bukanlah pekerjaan yang mudah. Di satu sisi kebutuhan masyarakat terus berkembang, sementara di sisi lain kemampuan keuangan nagari harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi yang terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan. Kondisi inilah yang menjadi tantangan sekaligus pembelajaran penting dalam Musyawarah Nagari Penyusunan RKP 2027 dan DU RKP 2028 Nagari Ampang Gadang yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026 di Aula Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Nagari Kecamatan Ampek Angkek, Ibu Annajmi, S.Sos mewakili Camat Ampek Angkek, Wali Nagari Ampang Gadang Bapak Budi Hartawan, Ketua Bamus Nagari Ampang Gadang Bapak Yulyefri, S.Pd beserta anggota, Pendamping Desa Kecamatan Ampek Angkek Irawati dan Surya Putra, perangkat nagari, wali jorong, Ketua KAN, pimpinan lembaga nagari, tokoh masyarakat, serta Anggota DPRD Kabupaten Agam Drs. Adrinus.
Lebih dari sekadar memenuhi tahapan perencanaan tahunan, musyawarah ini menjadi ruang belajar bersama untuk menentukan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman tentang pentingnya perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Musyawarah Nagari yang Sederhana, Namun Tetap Bermakna
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Nagari kali ini dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih terbatas. Kebijakan efisiensi anggaran membuat forum yang biasanya dihadiri sekitar seratus orang hanya dapat diikuti sekitar tiga puluh peserta.
Ketua Bamus Nagari Ampang Gadang, Yulyefri, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut.
"Akibat keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi, Musyawarah Nagari yang biasanya dihadiri sekitar seratus orang, tahun ini hanya dapat diikuti sekitar tiga puluh peserta. Namun kami berharap hal ini tidak mengurangi makna dan esensi musyawarah sebagai wadah menentukan arah pembangunan nagari," ujarnya.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa kualitas musyawarah tidak ditentukan oleh banyaknya peserta yang hadir, melainkan oleh kualitas pembahasan dan keputusan yang dihasilkan. Yang terpenting adalah bagaimana forum tetap mampu mewakili aspirasi masyarakat dan menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi pembangunan nagari.
Baca Juga : Musyawarah Nagari Balai Gurah Bahas Prioritas RKP 2027 dan DU RKP 2028 di Tengah Keterbatasan Anggaran
Evaluasi Pembangunan Menjadi Dasar Menyusun Rencana Tahun Berikutnya
Sebelum membahas usulan kegiatan baru, peserta musyawarah terlebih dahulu mendengarkan laporan perkembangan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2026.
Wali Nagari Ampang Gadang, Budi Hartawan, menjelaskan bahwa sebagian kegiatan pembangunan telah selesai dilaksanakan, beberapa masih berjalan, dan ada pula kegiatan yang belum dapat direalisasikan akibat keterbatasan anggaran.
"Masih ada beberapa kegiatan prioritas yang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Harapan kami, kegiatan-kegiatan yang tertunda tersebut dapat kembali menjadi perhatian dan dilanjutkan pada tahun 2027," ungkapnya.
Pemaparan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi peserta musyawarah. Dari sini peserta dapat melihat secara langsung bahwa tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Karena itu, penyusunan RKP harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Baca Juga : Musyawarah Nagari Batu Taba Bahas RKP 2027 dan DU RKP 2028, Menyusun Masa Depan Nagari dari Aspirasi Warga
Belajar Menentukan Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
Mewakili Camat Ampek Angkek, Annajmi, S.Sos mengingatkan bahwa kondisi anggaran yang terbatas harus disikapi dengan memilih kegiatan yang benar-benar prioritas.
"Dengan kondisi anggaran yang terbatas, maka kegiatan yang dipilih harus benar-benar prioritas dan menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, tahun depan juga akan menjadi tahun penting karena akan dilaksanakan Pilwana," jelasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perencanaan pembangunan harus tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang dapat menggeser fokus pembangunan.
Dalam praktik pendampingan desa, kondisi seperti ini justru menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas perencanaan. Ketika anggaran terbatas, seluruh pemangku kepentingan dituntut lebih selektif dalam menentukan program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Memahami Kondisi Anggaran Secara Menyeluruh
Agar peserta memahami kondisi yang sedang terjadi, Anggota DPRD Kabupaten Agam, Drs. Adrinus, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi tidak hanya dirasakan oleh pemerintah nagari, tetapi juga terjadi di tingkat daerah.
"Efisiensi terjadi di semua level. Banyak kegiatan yang sebelumnya direncanakan akhirnya belum dapat dilaksanakan. Namun kami tetap berupaya agar kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dapat diperjuangkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar kini berkurang menjadi sekitar Rp300 juta. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa keterbatasan yang dihadapi nagari merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas sehingga diperlukan pemahaman dan kerja sama semua pihak dalam menentukan prioritas pembangunan.
Baca Juga : Dana Desa 2026: Membaca Tiga Regulasi dan 8 Prioritas Penggunaan Secara Utuh dan Nyambung
Pendampingan Tidak Hanya Soal Regulasi, Tetapi Membantu Menentukan Arah
Dalam musyawarah tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Ampek Angkek, Irawati, menjelaskan tahapan penyusunan RKP Nagari sesuai Peraturan Bupati Agam Nomor 18 Tahun 2015 serta arah prioritas penggunaan Dana Desa.
Namun pendampingan tidak berhenti pada penyampaian regulasi. Lebih dari itu, pendampingan bertujuan membantu peserta memahami hubungan antara RPJM Nagari, kondisi riil masyarakat, kemampuan keuangan nagari, dan prioritas pembangunan yang harus dipilih.
"Walaupun anggaran terbatas, proses penyusunan RKP harus tetap mengikuti tahapan yang benar. Kegiatan yang dipilih harus benar-benar prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," jelas Irawati.
Dari proses ini peserta memperoleh pemahaman bahwa perencanaan pembangunan bukan sekadar menyusun daftar usulan, tetapi memastikan setiap kegiatan yang dipilih memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga : Dana Desa 2026 untuk KDMP Pasca PMK 7 Tahun 2026: Tantangan, Polemik, dan Solusi Nyata Desa
TPP Ampek Angkek Mengawal Diskusi Agar Usulan Tetap Terarah
Salah satu praktik pendampingan yang menarik dalam Musyawarah Nagari Ampang Gadang adalah keterlibatan aktif TPP Kecamatan Ampek Angkek dalam mendampingi proses diskusi kelompok.
Ketika peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok pembahasan, Pendamping Desa Irawati dan Surya Putra turut mendampingi jalannya diskusi untuk membantu peserta mengkaji usulan yang berkembang dari masing-masing bidang pembangunan.
Pendampingan ini menjadi penting karena tidak semua usulan yang muncul dapat langsung dimasukkan ke dalam RKP Nagari. Setiap usulan harus ditempatkan pada bidang yang tepat serta memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan yang berlaku.
TPP membantu peserta mengidentifikasi apakah suatu usulan masuk ke bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, atau bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Pengelompokan yang tepat akan memudahkan proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada tahapan berikutnya.
Selain itu, peserta juga diingatkan untuk selalu merujuk kepada RPJM Nagari sebagai dokumen pembangunan jangka menengah yang menjadi dasar penyusunan RKP setiap tahunnya.
"Salah satu hal yang selalu kami ingatkan dalam pembahasan adalah memastikan usulan yang diajukan sudah termuat dalam RPJM Nagari. Karena kegiatan yang tidak ada dalam RPJM tentu tidak dapat dimasukkan ke dalam RKP yang akan disusun," jelas Irawati.
Pembelajaran ini menjadi sangat penting karena masih sering ditemukan usulan yang memang dibutuhkan masyarakat tetapi belum tercantum dalam RPJM Nagari. Melalui pendampingan tersebut, peserta memahami bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas agar dapat diproses lebih lanjut dalam dokumen RKP.
Baca Juga : Panduan Lengkap Musyawarah Desa: Tahapan, Peserta, dan Contohnya
Diskusi Kelompok Menjadi Praktik Baik dalam Menyaring Usulan Prioritas
Untuk mempermudah pembahasan, peserta musyawarah dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai bidang pembangunan, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Metode diskusi kelompok ini terbukti membantu peserta membahas usulan secara lebih fokus dan mendalam. Setiap usulan dapat dikaji berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan arah pembangunan nagari.
Melalui cara ini, peserta tidak hanya menyampaikan usulan, tetapi juga belajar menilai kelayakan suatu kegiatan sebelum dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan.
Hasil pembahasan dari masing-masing kelompok kemudian dipresentasikan dalam forum pleno untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan bersama.
Dari Usulan Menjadi Program yang Layak Dilaksanakan
Dari hasil pembahasan kelompok dan forum pleno, diperoleh berbagai kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam RKP Nagari Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Tahun 2028.
Selanjutnya seluruh hasil musyawarah akan dihimpun dan disusun lebih lanjut oleh Tim Penyusun RKP Nagari yang berjumlah sebelas orang dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Nagari.
Selain itu, musyawarah juga menetapkan lima orang Tim Verifikasi yang bertugas melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen pendukung setiap usulan kegiatan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas perencanaan. Tidak semua usulan otomatis menjadi program kegiatan. Setiap usulan harus diverifikasi agar benar-benar layak dilaksanakan, sesuai kebutuhan masyarakat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Musyawarah Nagari adalah Ruang Belajar Bersama
Pelaksanaan Musyawarah Nagari Penyusunan RKP 2027 dan DU RKP 2028 Nagari Ampang Gadang memberikan pelajaran bahwa perencanaan pembangunan bukan tentang mengakomodasi seluruh keinginan, melainkan tentang keberanian menentukan prioritas terbaik bagi masyarakat.
Keterbatasan anggaran justru mendorong pemerintah nagari, Bamus, lembaga nagari, dan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih kegiatan yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak luas.
Dari proses pendampingan yang dilakukan TPP Ampek Angkek, terlihat bahwa partisipasi masyarakat perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasi, dokumen perencanaan, dan mekanisme penganggaran. Pendampingan yang hadir hingga ke ruang-ruang diskusi kelompok membantu memastikan bahwa usulan yang lahir bukan hanya aspiratif, tetapi juga realistis dan dapat diwujudkan.
Praktik yang dilakukan Nagari Ampang Gadang ini menjadi contoh bahwa musyawarah nagari bukan sekadar agenda tahunan. Musyawarah adalah ruang belajar bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan nagari yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Dari ruang musyawarah inilah fondasi pembangunan nagari masa depan mulai disusun secara bersama-sama.




0 Komentar