Nagari Panampuang - TPP Agam : Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) tidak hanya berbicara tentang menjalankan unit usaha dan menghasilkan keuntungan. Lebih dari itu, BUMNag adalah instrumen ekonomi masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan mampu mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas pengelolaannya kepada pemerintah nagari maupun masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya.
Kesadaran pentingnya tata kelola inilah yang menjadi semangat dalam kegiatan Fasilitasi Persiapan Musna Pertanggungjawaban BUMNag Panampuang yang dilaksanakan pada 12 Juni 2026 bertempat di Aula Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bamus Nagari Panampuang H. Sofyan, S.Pd, Wali Nagari Panampuang Etriwarmon, S.Pd, Sekretaris Nagari Syahril, pengurus dan pengawas BUMNag, serta didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Ampek Angkek, Indra Nofiardi dan Surya Putra.
Meski forum berlangsung dalam suasana santai, diskusi berjalan serius dan tajam. Fokus utama pembahasan tertuju pada kesiapan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMNag yang akan disampaikan dalam Musyawarah Nagari (Musna) mendatang.
Forum ini bukan sekadar persiapan agenda rutin tahunan. Lebih dari itu, pertemuan tersebut menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki tata kelola usaha nagari yang selama ini berjalan.
Fasilitasi Persiapan Musna Pertanggungjawaban BUMNag Panampuang Menjadi Ruang Evaluasi Bersama
Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan kelembagaan ekonomi desa adalah akuntabilitas. Setiap aktivitas usaha yang menggunakan modal nagari harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Inilah yang menjadi dasar utama dilaksanakannya fasilitasi persiapan Musna pertanggungjawaban BUMNag Panampuang.
Sejak awal diskusi, berbagai pihak langsung menelaah dokumen laporan yang telah disusun pengurus. Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian bersama dan mulai dipertanyakan secara detail.
Beberapa angka dalam laporan keuangan diperdalam untuk memastikan bahwa seluruh transaksi, pengeluaran, dan perkembangan unit usaha dapat dijelaskan secara utuh ketika Musna nantinya dilaksanakan.
Proses seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap BUMNag tidak boleh berhenti pada formalitas laporan semata, tetapi harus menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki kinerja lembaga ekonomi nagari.
Musna Kedua Menjadi Momentum Memperbaiki Kinerja BUMNag Panampuang
Dalam diskusi tersebut, Wali Nagari Panampuang Etriwarmon, S.Pd menegaskan bahwa forum Musyawarah Nagari pertanggungjawaban kali ini memiliki arti penting bagi masa depan BUMNag.
Menurutnya, ini merupakan Musna kedua sepanjang sejarah berdirinya BUMNag Panampuang, sehingga pemerintah nagari ingin momentum ini benar-benar digunakan untuk melakukan pembenahan.
“Ini akan menjadi Musna kedua sejak BUMNag berdiri. Kita ingin forum ini bukan hanya sekadar menyampaikan laporan, tetapi menjadi momentum memperbaiki kinerja BUMNag ke depan agar lebih baik,” ungkap Etriwarmon dalam diskusi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah nagari untuk tidak membiarkan BUMNag berjalan tanpa evaluasi berkala.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, keberadaan BUMNag sejatinya bukan hanya lembaga bisnis biasa, tetapi alat strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Karena itu, kualitas pengelolaannya menjadi sangat penting.
Baca Juga : 7 Kesalahan Pengelolaan BUMDes yang Sering Terjadi
Ketua Bamus Dorong Pengurus Menjelaskan Kondisi Riil BUMNag kepada Masyarakat
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bamus Nagari Panampuang H. Sofyan, S.Pd menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari pengelolaan BUMNag selama ini.
Menurutnya, Musyawarah Nagari nanti harus menjadi ruang keterbukaan informasi, di mana pengurus mampu menjelaskan seluruh kondisi usaha secara jujur dan mudah dipahami masyarakat.
“Pengurus harus mampu menjelaskan bagaimana kondisi BUMNag hari ini. Masyarakat perlu memahami apa yang sudah berjalan, apa tantangan yang dihadapi, dan bagaimana langkah perbaikannya ke depan,” ujar H. Sofyan.
Pernyataan ini memberi pesan penting bahwa tata kelola ekonomi desa harus dibangun di atas prinsip transparansi.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga usaha nagari hanya akan tumbuh ketika pengelolaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Badan Permusyawaratan Desa: Penjaga Demokrasi dan Aspirasi Warga
Keterlambatan Penyampaian Laporan Menjadi Catatan Penting untuk Dibenahi
Dalam sesi fasilitasi, Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Ampek Angkek turut memberikan penguatan terhadap aspek regulasi dan tata kelola pelaporan.
TPP Kecamatan Ampek Angkek, Indra Nofiardi, menyampaikan bahwa secara normatif, laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahun sebelumnya seharusnya sudah disampaikan paling lambat pada bulan Maret.
Namun dalam praktiknya, proses di Panampuang mengalami keterlambatan dan baru dipersiapkan pada pertengahan Juni.
Meski demikian, forum tersebut menjadi kesempatan baik untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut.
“Amanat sebenarnya batas akhir penyampaian laporan pertanggungjawaban itu bulan Maret. Kita memang mengalami keterlambatan, tapi semoga dalam bulan ini seluruh proses bisa segera dituntaskan,” jelas Indra Nofiardi.
Pendamping dalam konteks ini tidak mengambil alih proses pengelolaan BUMNag.
Peran utama pendamping adalah membantu memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan, membantu menghadirkan ruang diskusi yang sehat, serta memperkuat kapasitas pemerintah nagari dan pengurus dalam memahami kewajiban kelembagaan.
Baca Juga : Cara Mendirikan BUMDes Sesuai Regulasi Terbaru Lengkap
Pengurus Siapkan Perbaikan dan Langkah Pembenahan ke Depan
Dalam forum tersebut, pengurus BUMNag juga diberikan kesempatan menjelaskan berbagai kondisi yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan usaha.
Mulai dari perkembangan unit usaha, kondisi keuangan, hambatan operasional, hingga berbagai keputusan manajemen yang sebelumnya telah dijalankan.
Beberapa catatan evaluasi yang muncul diterima sebagai bahan perbaikan.
Pengurus pun menyatakan kesiapannya melakukan sejumlah pembenahan terhadap laporan serta menyiapkan langkah-langkah perbaikan untuk pengelolaan BUMNag ke depan.
Proses seperti inilah yang menjadi inti dari pembelajaran pendampingan desa.
Kesalahan atau kekurangan dalam pengelolaan bukan untuk saling menyalahkan, tetapi menjadi titik awal memperbaiki sistem yang lebih baik.
Baca Juga : Laporan Keuangan BUMDes: Panduan Praktis dari Pengalaman Desa
Belajar Bahwa BUMNag Tidak Hanya Butuh Usaha, Tetapi Tata Kelola yang Sehat
Praktik pendampingan di Nagari Panampuang memberi pembelajaran penting bahwa membangun ekonomi desa melalui BUMNag tidak cukup hanya membuka unit usaha.
Yang jauh lebih penting adalah membangun tata kelola kelembagaan yang sehat, disiplin administrasi, laporan keuangan yang akuntabel, serta keberanian melakukan evaluasi secara terbuka.
BUMNag pada akhirnya adalah milik masyarakat nagari.
Keberhasilannya bukan diukur dari besarnya omzet semata, tetapi dari seberapa besar lembaga tersebut mampu dikelola secara profesional dan dipercaya masyarakat.
Fasilitasi yang dilakukan pada 12 Juni 2026 di Aula Nagari Panampuang ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi desa selalu dimulai dari keberanian melihat kenyataan, mengevaluasi kelemahan, dan memperbaiki langkah bersama.
Karena pemberdayaan sejati bukan hanya tentang membangun usaha.
Tetapi juga membangun tata kelola yang sehat agar usaha itu dapat tumbuh berkelanjutan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat nagari.

0 Komentar