Agam - Sertifikasi Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional, pentingkah? Tentu saja, ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Bagi masyarakat, sertifikasi ini merupakan salah satu bukti untuk lebih meyakinkan kemampuan bagi seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sementara bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sendiri, hal ini merupakan bentuk kemampuan dan kualifikasi pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.
Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat Desa;
Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
Sertifikasi kompetensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi TPP dapat dilakukan oleh Kementerian berdasarkan ketersediaan alokasi anggaran, fasilitasi Pemerintah Daerah melalui APBD, dan dapat dilakukan secara mandiri.
Selain Sertifikat Kompetensi diatas, maka ada juga Dokumen Lain Pengakuan Kompetensi dan Kualifikasi
Selain sertifikat kompetensi, maka kompetensi dan kualifikasi TPP dapat
dibuktikan dengan dokumen lain; Berupa pengakuan kompetensi dan kualifikasi TPP
dimaksud meliputi:
1. Surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik;
2. Sertifikat peningkatan kapasitas berbasis
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang TPP; atau
3. Dokumen penghargaan di bidang pemberdayaan
masyarakat atau ekonomi masyarakat
Jadi sudah taukan sekarang, Sertifikasi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) seperti apa? jadi jangan ragukan, pengalaman pendampinga yang telah mendampingi desa kamu selama ini. Mereka telah berjuang dan berupaya keras menghadirkan peran negara dalam pembangunan yang berjalan di desamu.
.png)
0 Komentar