Agam - Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 343 tahun 2025 tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2025 dapat dilihat status desa yang ada di seluruh Indonesia dalam lampirannya.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Kepmendesa PDT) Nomor 343 tahun 2025 dikeluarkan dengan Menimbang bahwa untuk
mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2025,
perlu menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan hasil
pendataan indeks desa
Status kemajuan dan kemandirian desa ditetapkan berdasarkan
hasil pendataan data Indeks Desa tahun 2025 yang terdiri atas dimensi Layanan
Dasar, Dimensi Ekonomi, Dimensi Sosial, Dimensi Lingkungan, Dimensi
Aksesibilitas dan Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Status kemajuan dan kemandirian Desa digunakan sebagai
instrumen koordinasi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah
desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta
secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas
penggunaan dana desa
Klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa terdiri
atas: a. Desa Mandiri sebanyak 20.503 desa; b. Desa Maju sebanyak 23.579 desa;
c. Desa Berkembang sebanyak 21.813 desa; d. Desa Tertinggal sebanyak 4.672
desa; dan e. Desa Sangat Tertinggal sebanyak 4.694 desa.
Bagaimana status desamu? Semoga meningkat dibandingkan tahun
sebelumnya.
#indeksdesa #statusdesa #statuskemajuandankemandirian
.png)
0 Komentar