TPP Agam - BUMDesa sering kali lahir dari harapan besar masyarakat desa: harapan agar potensi lokal dapat dikelola bersama, usaha desa berkembang, dan kesejahteraan warga meningkat. Namun seiring berjalannya waktu, tidak semua BUMDesa berkembang dengan arah yang sama. Ada yang tumbuh pesat dengan berbagai unit usaha produktif, ada pula yang masih berjuang memperkuat kelembagaan dan tata kelola usahanya. Karena itulah Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 menjadi momentum penting bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk melihat sejauh mana kekuatan ekonomi desa telah berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pemeringkatan nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pemerintah berupaya memetakan kondisi BUMDesa secara lebih komprehensif. Proses ini tidak hanya bertujuan menilai kinerja usaha, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalitas pengelolaan, serta mendorong BUMDesa agar semakin berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi desa.
Pelaksanaan Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 dapat diakses melalui portal resmi BUMDes pada laman https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/.
Melalui sistem ini, BUMDesa di seluruh Indonesia diminta mengisi data terkait kelembagaan, manajemen usaha, kondisi keuangan, serta dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa.
Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 sebagai Instrumen Evaluasi Nasional
Pelaksanaan Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-16/PEI.01.01/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeringkatan BUMDesa merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Melalui proses pemeringkatan ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi BUMDesa di berbagai daerah.
Pengisian data pemeringkatan dijadwalkan berlangsung mulai 5 Maret 2026 hingga 18 April 2026 pukul 23.59 WIB. Selama periode tersebut, pengurus BUMDesa di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengisi data secara lengkap dan akurat melalui sistem yang telah disediakan.
Proses ini melibatkan BUMDesa sebagai pengisi data dan Dinas PMD sebagai pembina serta verifikator. Dengan demikian, hasil pemeringkatan diharapkan mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai perkembangan BUMDesa sekaligus menjadi dasar pembinaan yang lebih efektif di masa mendatang.
Dasar Regulasi Pemeringkatan BUMDesa
Pelaksanaan pemeringkatan BUMDesa memiliki dasar hukum yang kuat sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara sistematis dan terukur.
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, serta pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
2. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022
Keputusan ini mengatur formula pemeringkatan BUM Desa yang menjadi acuan dalam sistem penilaian nasional.
Regulasi tersebut mengatur beberapa aspek penting dalam pengembangan BUMDesa, yaitu:
- Pendaftaran BUMDesa
- Pendataan usaha BUMDesa
- Sistem pemeringkatan
- Pembinaan dan pengembangan BUMDesa
Melalui kerangka regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa BUMDesa dapat berkembang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Tujuan Pemeringkatan BUMDesa
Pemeringkatan BUMDesa memiliki sejumlah tujuan strategis dalam pengembangan ekonomi desa.
Beberapa tujuan utama dari kegiatan ini antara lain:
- Mengetahui tingkat perkembangan BUMDesa
- Mengukur kinerja usaha BUMDesa
- Menilai kontribusi BUMDesa terhadap ekonomi desa
- Menjadi dasar pembinaan pemerintah
- Mengidentifikasi BUMDesa unggulan di Indonesia
Dengan adanya data yang terintegrasi secara nasional, pemerintah dapat merancang program pembinaan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat kapasitas BUMDesa.
Aspek Penilaian dalam Pemeringkatan BUMDesa
Dalam Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026, terdapat beberapa aspek utama yang menjadi dasar penilaian.
1. Aspek Kelembagaan
Aspek ini menilai kekuatan organisasi serta legalitas BUMDesa.
Indikator yang dinilai meliputi:
- Status badan hukum
- Struktur organisasi
- SK pengurus
- AD/ART BUMDesa
- Kantor operasional
Kelembagaan yang kuat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan operasional BUMDesa.
2. Aspek Manajemen
Penilaian pada aspek ini berkaitan dengan tata kelola organisasi.
Indikator yang dinilai antara lain:
- Rencana kerja BUMDesa
- Sistem administrasi usaha
- Rapat pengurus
- Sistem pelaporan
- Sistem pengawasan
Manajemen yang baik akan mendukung keberhasilan BUMDesa dalam menjalankan berbagai unit usaha.
3. Aspek Usaha
Aspek ini menilai kegiatan bisnis yang dijalankan oleh BUMDesa.
Indikator yang dinilai antara lain:
- Jumlah unit usaha
- Jenis usaha
- Perkembangan usaha
- Kerjasama usaha
Keberhasilan pengembangan unit usaha akan sangat menentukan kontribusi ekonomi yang dapat dihasilkan oleh BUMDesa.
4. Aspek Keuangan
Aspek ini menilai kondisi finansial BUMDesa.
Indikator yang dinilai meliputi:
- Modal usaha
- Aset BUMDesa
- Omzet usaha
- Laba usaha
- Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa
Melalui aspek ini dapat diketahui tingkat kesehatan usaha yang dijalankan oleh BUMDesa.
5. Aspek Manfaat Ekonomi
Penilaian juga melihat sejauh mana BUMDesa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, seperti membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kondisi BUMDesa di Kecamatan Tanjung Raya
Di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, kegiatan Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 juga menjadi perhatian dalam proses pendampingan desa.
Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tanjung Raya, Achmad Aspiin, menyampaikan bahwa pemeringkatan ini menjadi kesempatan penting untuk memetakan kondisi BUMDesa secara lebih jelas.
“Kami berharap melalui Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 ini dapat diketahui kondisi BUMDesa dan BUMDesa Bersama yang ada sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penguatan terhadap BUMDesa dan BUMDesa Bersama yang ada, khususnya di Kecamatan Tanjung Raya,” ujar Achmad Aspiin.
Saat ini Kecamatan Tanjung Raya memiliki 10 nagari dengan perkembangan BUMDesa yang cukup beragam.
Dari jumlah tersebut:
- 5 BUMDesa telah memiliki badan hukum
- 2 BUMDesa sedang dalam proses pengurusan badan hukum
- 2 BUMDesa sedang menjalani proses revitalisasi
- 1 BUMDesa di nagari pemekaran baru saja didirikan
Selain itu terdapat 1 BUMDesa Bersama LKD yang telah berbadan hukum sebagai bentuk kerjasama ekonomi antar nagari.
Keberagaman kondisi ini menunjukkan bahwa proses penguatan kelembagaan BUMDesa masih terus berjalan dan membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan.
Penutup: Momentum Penguatan Ekonomi Desa
Pelaksanaan Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama 2026 bukan sekadar kegiatan pendataan. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi momentum refleksi bagi pemerintah desa, pengurus BUMDesa, serta pendamping desa untuk melihat kembali perjalanan pengelolaan usaha desa.
Melalui proses ini, berbagai kekuatan dan kelemahan BUMDesa dapat diidentifikasi sehingga langkah-langkah perbaikan dapat dirumuskan secara lebih terarah. Hasil pemeringkatan juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang program pembinaan yang lebih efektif untuk pengembangan ekonomi desa.
Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, pengurus BUMDesa, pendamping desa, serta dukungan pemerintah daerah dan pusat, BUMDesa diharapkan dapat terus berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan BUMDesa tidak hanya diukur dari besarnya omzet usaha, tetapi dari sejauh mana kehadirannya mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.


0 Komentar