Revitalisasi BUMNag Sungai Batang Dipercepat, Siap Kelola Ketahanan Pangan Sesuai Regulasi Terbaru

Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) BUMNag Sungai Batang

TPP Agam - Nagari Sungai Batang - Pemerintah Nagari Sungai Batang melaksanakan Musyawarah Nagari Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Sungai Batang pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Balerong Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Batang. Musyawarah ini menjadi momentum penting dalam upaya revitalisasi BUMNag Sungai Batang agar kembali aktif, taat regulasi, dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian nagari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Sungai Batang beserta perangkat nagari, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Sungai Batang, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) beserta ninik mamak, para Wali Jorong se-Nagari Sungai Batang, Pendamping Desa, Babinsa Nagari Sungai Batang, perwakilan masyarakat di setiap jorong, Ketua Pemuda, serta pelaku UMKM Nagari Sungai Batang.

Dalam musyawarah terungkap bahwa BUMNag Sungai Batang sebenarnya telah berdiri sejak tahun 2018 dan telah menerima penyertaan modal nagari sebesar Rp100 juta. Namun, dalam perjalanannya BUMNag belum berjalan optimal dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Kondisi ini menyebabkan BUMNag cenderung “mati suri” dan belum mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan nagari.

Oleh karena itu, musyawarah nagari ini difokuskan pada revitalisasi BUMNag melalui perubahan dan pengesahan AD/ART agar selaras dengan regulasi terbaru. Salah satu poin penting dalam perubahan AD/ART tersebut adalah dimasukkannya unit usaha ketahanan pangan sebagai unit usaha strategis BUMNag Sungai Batang.

Langkah ini dipandang penting mengingat adanya kebijakan nasional melalui Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan minimal 20 persen dari pagu Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan. Dengan pengelolaan melalui BUMNag, kegiatan ketahanan pangan diharapkan tidak lagi bersifat bantuan sesaat, tetapi menjadi usaha produktif yang berkelanjutan.

Selain unit usaha, pembahasan AD/ART juga mencakup pengaturan organ kelembagaan BUMNag, yakni Pengelola, Pengawas, dan Penasehat. Dalam dokumen tersebut diatur secara jelas tugas, wewenang, serta mekanisme kerja masing-masing organ, termasuk ketentuan pola bagi hasil atas usaha yang dijalankan oleh BUMNag Sungai Batang.

Wali Nagari Sungai Batang, Bapak Ahsin, dalam arahannya menegaskan bahwa revitalisasi BUMNag merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Menurutnya, BUMNag harus “dihidupkan kembali” agar mampu menyesuaikan diri dengan regulasi dan menjadi sumber pendapatan nagari.

“Kita perlu menghidupkan kembali BUMNag Sungai Batang yang selama ini mati suri dan bermasalah. BUMNag harus siap menyesuaikan regulasi dan mampu menyumbang pendapatan bagi nagari,” tegas Ahsin.

Senada dengan itu, Ketua Bamus Sungai Batang, Bapak Azwar Nur, menyampaikan bahwa proses revitalisasi BUMNag harus segera dituntaskan. Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda penguatan BUMNag, mengingat peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi nagari.

“Kegiatan ini mesti kita tuntaskan secepatnya. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak segera merevitalisasi BUMNag agar dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Tanjung Raya, Surya Putra, menekankan bahwa pengelolaan ketahanan pangan melalui BUMNag akan mengubah pola pikir lama yang selama ini hanya berorientasi pada bantuan langsung.

“Selama ini ketahanan pangan sering dimaknai sebagai bantuan langsung kepada masyarakat, tapi tidak ada tindak lanjut nyata sehingga bantuan itu habis dan tidak berbekas. Dengan dikelola oleh BUMNag, kegiatan ketahanan pangan akan jauh lebih produktif dan bisa berkembang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemilihan unit usaha harus disesuaikan dengan potensi nagari dan memiliki prospek keuntungan yang baik. Hal ini penting agar BUMNag Sungai Batang ke depan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang bersumber dari usaha yang dijalankannya.

Testimoni Kepala Dinas PMN Kabupaten Agam

Selain itu, Surya Putra menekankan pentingnya pemilihan pengelola dan pengawas BUMNag yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi, tidak hanya dari sisi pengalaman berusaha, tetapi juga komitmen, waktu, dan kesungguhan dalam memajukan BUMNag. Ia juga mendorong agar BUMNag dilengkapi dengan SOP dan ketentuan operasional yang jelas, sehingga risiko usaha dapat dicegah dan dikendalikan sejak awal.

Melalui musyawarah nagari ini, AD/ART BUMNag Sungai Batang akhirnya disepakati dan disahkan sebagai dasar revitalisasi kelembagaan. Pemerintah Nagari Sungai Batang berharap BUMNag ke depan dapat beroperasi secara profesional, adaptif terhadap regulasi, serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar