"Pos Bantuan Hukum ini adalah amanah dari regulasi agar masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum di tingkat nagari" ujar narasumber.
"Pos Bantuan Hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan di masyarakat diluar pengadilan, jadi dilakukan secara damai" tambah narasumber.
Sementara itu Wali Nagari Koto Malintang Bapak Hendra Yanto menyampaikan bahwa "Nagari Koto Malintang, peran wali jorong, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat sudah berjalan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat".
"Namun, tuntutan regulasi yang meminta hadirnya lembaga formal berupa pos bantuan hukum yang akan didaftarkan ke kementrian hukum, maka kita perlu membentuk pos bantuan hukum" tambah pak wali nagari.
Baca Juga : Sosialisasi dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Nagari Sungai Batang
Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, yang diwakili oleh Ibu Ernita, S.Sos menyampaikan "Kami mengapresiasi atas sosisalisasi dan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Nagari Koto Malintang"
Sementara Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Tanjung Raya, diwakili Bapak Surya Putra, S.T, M.M menyampaikan : "Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui apa itu pos bantuan hukum dan bagaimana mekanisme kerjanya, meskipun bukan hal yang baru namun keberadaan pos bantuan hukum nantinya diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa meninggalkan kearifan lokal yang ada".

0 Komentar