Koto Malintang - Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang salah kegiatan yang ditentukan (earnmark) adalah Kegiatan Ketahanan Pangan yang besarnya minimal 20% dari Pagu Dana Desa yang diterima oleh Desa.
Melengkapi Regulasi terkait Ketahanan Pangan, Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, mensyaratkan pengelolaan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa. Hal ini sejalan dengan harapan agar Kegiatan Ketahanan Pangan mampu berdampak nyata kepada peningkatan ekonomi masyarakat yang dikelola secara profesional bukan bantuan lepas yang akan habis begitu saja.
Potensi ketahanan pangan yang ada di Nagari Koto Malintang cukup beragam, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Salah satu usaha yang dipilih untuk dikembangkan adalah Budidaya Ayam Petelur. Pemilihan usaha ini, mengingat kebutuhan telur yang ada di Nagari Koto Malintang selama ini banyak disupply dari luar.
Selain kebutuhan yang memang cukup tersedia, harga jual telur ayam cukup tinggi dan bernilai ekonomis. Namun, masyarakat yang akan terjun ke usaha peternakan telur perlu dibekali dengan kemampuan dan keahlian agar usaha yang dijalankan dapat berhasil dengan baik.
Nagari Koto Malintang melaksanakan Pelatihan Budidaya Ayam Petelur kepada masyarakat yang berminat dan siap untuk mengembangkan Usaha Ayam Petelur. Masyarakat yang berminat, dijaring dan dipilih kemudian disiapkan dalam pelatihan yang membekali berbagai hal yang dibutuhkan dalam memelihara Ayam Petelur.
Wali Nagari Koto Malintang, Bapak Hendra Yanto menyampaikan :"kami berharap masyarakat yang dilatih hari ini dapat memanfaatkan untuk belajar dan bertanya segala hal terkait budaya ayam petelur ini, sehingga usaha ayam petelur di Nagari Koto Malintang dapat berhasil".
sementara itu, Pendamping Desa, Ibu Yendri Yeni menyampaikan :"Pelatihan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mendukung Kegiatan Ketahan Pangan yang nantinya akan membentuk unit usaha ayam petelur".
Besar harapan masyarakat, nantinya unit usaha ini dapat berjalan, sehingga menguntungkan bagi masyarakat yang dilibatkan dalam usaha ayam petelur dan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Nagari (PAN) bagi Nagari Koto Malintang.

1 Komentar
Keren
BalasHapus