Balai Gurah - Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan
Koperasi Desa (Kopdes)
Merah Putih adalah Lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk
untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan
dan partisipasi Bersama.
Dalam rangka memberikan
dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Nagari Balai
Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam melaksanakan Musyawarah Desa Khusus
(Musdesus) pada tanggal 21 Oktober 2025.
Musyawarah Nagari Khusus
(Musnasus) yang dilaksanakan oleh Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek merupakan
yang pertama dilaksanakan oleh Nagari yang ada di Kabupaten Agam.
Adapun hasilnya bahwa :
1. Membahas dan menyepakati usulan
Pinjaman senilai 328.000.000 untuk :
·
Kegiatan
sembako dan pusat distribusi warung
·
Supplier
BGN SPPG Komoditi Telur
Sesuai dengan Program Kerja yang disiapkan
oleh Pengurus Kopdes Merah Putih
2. Menetapkan besaran dukungan
pengembalian pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman yang disepakati kepada Bank
Himbara.
3. Merekomendasikan seluruh masyarakat menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
4. Membahas dan menyetujui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memberikan
imbalan jasa kepada Pemerintah Nagari paling sedikit sebesar 20% dari
keuntungan bersih usahanya dan melaporkan dalam rapat anggota koperasi.
Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) yang dilaksanakan ini merupakan amanah dari Surat Edaran Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk dukungan pengembalian pinjaman kopdes merah putih.
Hal ini membuktikan
bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Agam terus berjuang
mengawal dan menindaklanjutin program Presiden Bapak Prabowo Subianto agar sukses di lapangan.

0 Komentar