Musyawah Nagari Khusus Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih


Balai Gurah - Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah Lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi Bersama.

Dalam rangka memberikan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tanggal 21 Oktober 2025.

Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) yang dilaksanakan oleh Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek merupakan yang pertama dilaksanakan oleh Nagari yang ada di Kabupaten Agam.

Adapun hasilnya bahwa :

1.   Membahas dan menyepakati usulan Pinjaman senilai 328.000.000 untuk :

·       Kegiatan sembako dan pusat distribusi warung

·       Supplier BGN SPPG Komoditi Telur

    Sesuai dengan Program Kerja yang disiapkan oleh Pengurus Kopdes Merah Putih

2.   Menetapkan besaran dukungan pengembalian pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman yang disepakati kepada Bank Himbara.

3.   Merekomendasikan seluruh masyarakat menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

4.   Membahas dan menyetujui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memberikan imbalan jasa kepada Pemerintah Nagari paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan melaporkan dalam rapat anggota koperasi.

Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) yang dilaksanakan ini merupakan amanah dari Surat Edaran Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk dukungan pengembalian pinjaman kopdes merah putih.

Hal ini membuktikan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Agam terus berjuang mengawal dan menindaklanjutin program Presiden Bapak Prabowo Subianto agar sukses di lapangan.

 


Posting Komentar

0 Komentar