BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Ekonomi Nagari

BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan resmi berbadan hukum

Pengurus BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan bersama pemerintah nagari setelah resmi memperoleh badan hukum dari Kementerian Hukum RI pada 5 Maret 2026

TPP Agam : Paninjauan – Kabar baik datang dari Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan akhirnya resmi memperoleh badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor AHU-02810.AH.01.33.TAHUN 2026. Badan hukum tersebut diterbitkan pada 5 Maret 2026, menandai langkah penting dalam penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Nagari tersebut.

Pemerintah Nagari Paninjauan menyambut baik terbitnya badan hukum tersebut. Selain menjadi pengakuan resmi negara terhadap keberadaan BUMNag, status badan hukum juga membuka peluang lebih luas bagi BUMNag untuk mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

Proses Panjang Menuju Badan Hukum BUMNag

Wali Nagari Paninjauan, Rusdi, S.Pd, M.Pd Kons, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya badan hukum BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan badan hukum ini telah diupayakan sejak satu tahun yang lalu.

Namun demikian, proses tersebut sempat menghadapi berbagai kendala, terutama pada tahapan verifikasi dokumen administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, akhirnya badan hukum BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti dapat terbit. Proses ini sudah kami upayakan sejak setahun yang lalu, meskipun sempat terkendala dalam proses verifikasi dokumen,” ungkap Rusdi.

Ia menambahkan bahwa keberadaan badan hukum menjadi langkah penting bagi pemerintah nagari untuk memperkuat peran BUMNag sebagai motor penggerak ekonomi nagari.

Baca Juga : Revitalisasi BUMDes: Jalan Pulang dari Mati Suri Usaha Desa

Melengkapi Revitalisasi BUMNag Paninjauan

Sementara itu, Sekretaris Nagari Paninjauan, Dedi Andri, S.Pd, menjelaskan bahwa penerbitan badan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya revitalisasi BUMNag yang telah dilakukan oleh pemerintah nagari dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, pemerintah nagari ingin memastikan bahwa BUMNag tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

“Proses badan hukum ini melengkapi revitalisasi BUMNag yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Paninjauan. Ke depan, kami akan mengarahkan pengurus BUMNag untuk menjalankan unit usaha secara lebih baik dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pada tahun ini pemerintah nagari berencana melakukan penyertaan modal kepada BUMNag guna memperkuat kapasitas usaha yang akan dijalankan.

Dengan adanya dukungan modal dari nagari, diharapkan BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti dapat memperluas kegiatan usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Badan-hukum-bumnag-paninjauan
Badan Hukum BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan

BUMNag Berbadan Hukum ke-5 di Kecamatan Tanjung Raya

Dengan terbitnya badan hukum tersebut, BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan resmi menjadi BUMNag kelima yang telah berbadan hukum di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa upaya penguatan kelembagaan BUMNag di tingkat nagari terus mengalami perkembangan positif. Selain itu, keberadaan BUMNag yang memiliki legalitas resmi juga menjadi syarat penting dalam menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas.

Status badan hukum memungkinkan BUMNag untuk menjalin kerja sama usaha, mengakses peluang pendanaan, serta mengembangkan unit usaha secara lebih terstruktur dan profesional.

Dorongan Penguatan Ekonomi Nagari

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tanjung Raya, Surya Putra, menyampaikan harapannya agar seluruh BUMNag di wilayah Kecamatan Tanjung Raya dapat segera memiliki badan hukum.

Menurutnya, legalitas badan hukum menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa BUMNag mampu menjalankan fungsi ekonominya secara optimal.

“Kami berharap tahun ini seluruh BUMNag di Kecamatan Tanjung Raya sudah berbadan hukum dan menjalankan operasional unit usaha sebagaimana layaknya badan usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BUMNag memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal desa serta meningkatkan pendapatan asli nagari (PAD).

Jika dikelola dengan baik, BUMNag tidak hanya menjadi lembaga usaha milik nagari, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Momentum Penguatan Kelembagaan BUMNag

Terbitnya badan hukum BUMNag Taratak Batu Putiah Sakti Paninjauan menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan BUMNag di tingkat nagari. Dengan legalitas yang telah diperoleh, BUMNag kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai unit usaha yang produktif.

Pemerintah Nagari Paninjauan juga berharap bahwa pengurus BUMNag dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalitas manajemen usaha, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap BUMNag.

Ke depan, BUMNag diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam pengembangan ekonomi nagari sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Nagari.

Posting Komentar

0 Komentar