Pemerintah menerapkan kebijakan Transformasi Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 guna memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Kebijakan ini mengubah peran Posyandu yang sebelumnya berfokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, menjadi pusat pelayanan masyarakat desa yang mendukung pemenuhan pelayanan dasar lintas sektor. Transformasi Posyandu tersebut mencakup enam urusan pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Permendagri 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa menyelenggarakan pelayanan dasar secara terpadu. Melalui kebijakan ini, Posyandu diarahkan menjadi simpul pelayanan yang dekat dengan masyarakat sekaligus sumber data sosial dasar desa.
Dalam pelaksanaannya, Posyandu mendukung pemenuhan SPM Pendidikan melalui pendataan anak usia sekolah, SPM Kesehatan melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pencegahan stunting, SPM Pekerjaan Umum melalui pemantauan akses air bersih dan sanitasi, SPM Perumahan Rakyat melalui pendataan rumah tidak layak huni, SPM Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta SPM Sosial melalui pendataan dan pendampingan kelompok rentan.
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyesuaikan kebijakan ini, antara lain dengan mengintegrasikan Posyandu ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa, memperkuat kelembagaan Posyandu, serta meningkatkan kapasitas kader. Selain itu, desa juga diharapkan memberikan dukungan anggaran yang memadai agar transformasi Posyandu dapat berjalan optimal.
Melalui transformasi ini, Posyandu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dasar di desa secara merata, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024.

0 Komentar